PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi,...
Pasal 12
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan menyelenggarakan diseminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat(21hurufb dengan cara: a. langsung; dan/atau b. tidak langsung. Penyelenggaraan diseminasi secara Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui tatap muka, sosialisasi, seminar, dan lokakarya. Penyelenggaraan diseminasi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui media elektronik dan media cetak. Pasal 13. . .
m PR E S IDEN REPUBLIK INDONESIA
