PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi,...
Pasal 9
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Hurufa Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Hurufc Yang dimaksud dengan "pendidikan dan pelatihan teknis' adalah proses penyelenggaraan belqiar mengajar dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pembentukan sikap Potensi Pencarian dan Pertolongan yang diperlukan dalam penyelenggaraan operasi Pencarian dan Pertolongan. Huruf d Yang dimaksud dengan "latihan" adalah kegiatan untuk membina kemampuan, kesiapsiagaan, dan menguji prosedur pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan.
