PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi,...
Pasal 8
Pengendalian Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan dengan: a. memberi arahan dan petunjuk dalam pelaksanaan nortna' standar, prosedur, kriteria, dan kebljakan yang telah ditetapkan; dan b. memberi bimbingan dan penyuluhan mengenai hak dan kewajiban kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
