PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi,...
Pasal 7
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 6 huruf a harus memiliki kemampuan atau kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan' Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasd 6 huruf b harus memenuhi standar teknis dan operasional untuk menunjang penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan. (1) (2t (3)Informasi...
(3) (4) PRES ID EN REPUELIK INOONESIA Informasi dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c harus memiliki sistem dan datayangdapat digunakan untuk mendukung penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan. Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d harus memiliki kemampuan khusus dan terlatih yang dapat digunakan datam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
