PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi,...
Pasal 6
Pengaturan Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasat 3 huruf a diberlakukan kepada Setiap Orang dan instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan yang memiliki: a. sumber daya manusia; b. sarana dan prasarana; c. informasi dan teknologi; dan/ atau d. hewan.
