PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi,...
Pasal 5
(1) Dalam rangka pengaturan Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan men5rusun norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta kebiiakan. (2) Dalam...
(21 (3) PRE S ID EN REPUBLIK INOONESIA Dalam menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta kebiiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat mengilnrtsertakan instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan dan meminta masukan kepada Setiap Orang. Hasil penyusunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria, serta kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
