PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi,...
Pasal 4
Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap Setiap Orang dan instansi/ organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan.
