PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi,...
Pasal 3
Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. pengaturan; b. pengendalian; dan c. pengawasan.
