PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi,...
Pasal 2
(1) Pemerintah bertanggung jawab melalrukan pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan. 3. dan Pertolongan adalah nonkementerian Yang pemerintahan di bidang (2) Pembinaan .
PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA (2) Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
