PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi,...
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan danrrat dan/ atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia. Potensi Pencarian dan Pertolongan adalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana, informasi dan teknologi, serta hewan, selain Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan operasi Pencarian dan Pertolongan. Setiap Orang adalah orang Perceorangan dan/atau badan, baik yang berbentuk badan hukum mauPun yang tidak berbentuk badan hukum.
- Badan Nasional Pencarian lembaga pemerintah menyelenggarakan urusan Pencarian dan Pertolongan.
