Pasal 25
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tansgaf diundangkan. Agar. . .
PRES IDEI
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundang€ul Peraturan Pemerintah ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni zOtT
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juni 2OL7
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
trd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2AL7 NOMOR 112
Salinan sestrai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Bidang Pembangunan Manusia
dan Perundang-undangan,
dan Kebudayaan,
Cahyono
PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA PENJEI.,ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESI.A NOMOR 21 TAHUN 2017 TENTANG PEMBINAAN POTENSI PENCARIAN DAN PERTOIONGAN UMUM Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 29 Tah'un 2OL4 tentang Pencarian dan Pertolongan, terdapat ketentuan pelaksanaan yang perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Salah satu materi muatan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tcntang Pencarian dan Pertolongan yang perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah yaitu ketentuan dalam Pasal 9 ayat (5) mengenai pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan. Pemerintah bertanggung jawab terhadap pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Sasaran pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan ditujukan kepada Setiap Orang dan instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan. Adapun ruang lingftup pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. Pengaturan dimaksudkan sebagai upaya dalam memaksimalkAn fungsi penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriterira, serta keb[jakan sehingga terciptanya fungsi regulasi yang terencana, te4>adu, dan komprehensif dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan. Pengendalian dimaksudkan sebagai upaya untuk melaksanakan norrna, standar, prosedur, dan kriteria, serta kebijakan kepada Potensi Pencariaa dan Pertolongan serta masyarakat yang dilakukan dengan cara koordinasi, diseminasi, pendidikan dan pelatihan teknis, dan latihan. Pengawasan . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pengawasan dimaksudkan sebagai upaya untuk melaksanakan evaluasi terhadap selunrh kegiatan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan melalui pemantauan, penilaian, dan penyempurnaan terhadap pelaksanaan kebiiakan yang telah ditetapkan. II, PASAL DEMI PASAL
