PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi,...
Pasal 24
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21 digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penyempurnaan pelaksanaan kebiiakan yang telah ditetapkan.
