PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi,...
Pasal 23
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan melakukan evaluasi terhadap hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. Hasil Pemantauan yang telah di evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penitraian sesuai dengan klasifikasi yang dimiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan.
