PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi,...
Pasal 22
Pemantauan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (21 huruf a dilaksanakan dengan meninjau langsung ke Potensi Pencarian dan Pertolongan. Pemantauan tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (21 huruf b dilakukan dengan menganalisis data Potensi Pencarian dan Pertolongan.
