PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi,...
Pasal 18
Latihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ditujukan untuk: a. menguji dan meningkatkan kompetensi yang telah dimiliki oleh Potensi Pencarian dan Pertolongan; b. menguji dan meningkatkan kesiapsiagaan Potensi Pencarian dan Pertolongan; c. menguji dan meningkatkan koordinasi dengan Potensi Pencarian dan Pertolongan; dan d. menguji prosedur Pencarian dan Pertolongan.
