PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi,...
Pasal 17
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan melaksanakan latihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 huruf d bersama dengan Setiap Orang dan/ atau instansi/organisasi yang memiliki PoGnsi Pencarian dan Pertolongan.
