PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi,...
Pasal 14
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dalam menyelenggarakan diseminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat bekerja sama dengan Setiap Orang dan instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara kerja sama penyelenggaraan diseminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
