PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi,...
Pasal 15
(1) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c khusus bagi Potensi Pencarian dan Pertolongan. Pendidikan dan pelatihan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dilakukan untuk memberikan kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan pelatihan teknis khusus bagr Potensi Pencarian dan Pertolongan diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Pasal 16 .
m PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
