Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI PENGUJIAN MUTU KOMODITI HASIL PERIKANAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Provinsi Banten.
- Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- Gubernur adalah Gubernur Banten.
- Dinas adalah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.
- Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.
- Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah unsur pelaksana teknis Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.
- Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.
- Komoditi hasil perikanan adalah hasil utama, hasil sampingan dan limbah dari segala jenis ikan, tumbuh tumbuhan, binatang perairan dan bagian-bagiannya yang ditangani dan atau diolah untuk dijadikan produk akhir untuk keperluan industri dan perdagangan.
- Perusahaan Perikanan adalah semua badan usaha atau badan hukum yang mempunyai kegiatan menangkap atau membudidayakan ikan termasuk kegiatan penyimpanan, pendinginan atau pengawetan ikan untuk tujuan komersial.
- Produk Akhir adalah hasil akhir penanganan dan pengolahan ikan yang siap untuk dikonsumsi dan atau dipasarkan.
- Sertifikat Kesehatan adalah Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh laboratorium penguji yang menerangkan bahwa suatu hasil perikanan telah
ditangani dan diolah sejak prapanen hingga siap didistribusikan dengan cara- cara yang memenuhi persyaratan sanitasi sehingga aman dikonsumsi manusia. 12. Surat Keterangan Mutu adalah Surat Keterangan hasil pengujian laboratories yang dikeluarkan oleh laboratorium penguji yang menerangkan mutu produk hasil perikanan yang diperdagangkan secara domestik. 13. Laboratorium adalah suatu ruangan atau tempat yang digunakan untuk melakukan kegiatan pengujian laboratories terhadap produk hasil perikanan. 14. Laboratorium Penguji adalah Balai Pengujian Mutu Hasil Perikanan (BPMHP). 15. Hasil olahan adalah semua jenis olahan dari semua jenis ikan dan hasil perairan lainnya baik diawetkan dengan penggaraman (asin), pengeringan, pengasapan (ikan asap), pendinginan, pembekuan, pengalengan dan yang mengalami proses fermentasi lebih lanjut. 16. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disebut SNI adalah standar mutu yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN). 17. Standar Mutu adalah persyaratan produk yang memenuhi ketentuan spesifikasi teknis meliputi identitas, higieni, kimiawi, keseragaman mengenai ukuran, berat atau isi, jumlah, rupa, label dan sebagainya yang terdapat dalam Standar Nasional INDONESIA. 18. Pengujian Laboratoris adalah pengujian di laboratorium yang meliputi pemeriksaan organoleptik, mikrobiologi, dan kimiawi. 19. Uji Organoleptik adalah pengujian pada ikan dan hasil olahannya yang pelaksanaannya mengandalkan kemampuan organ tubuh manusia seperti untuk mengetahui rasa, bau, penampakan, konsistensi, dan uji organoleptik lainnya. 20. Uji Mikrobiologi adalah pengujian di laboratorium terhadap kandungan mikroba atau bakteri pada ikan dan hasil olahannya. 21. Uji Kimiawi adalah pengujian di laboratorium terhadap kandungan kimiawi pada ikan dan hasil olahannya. 22. Unit Pengolahan adalah suatu perusahaan yang menangani dan mengolah ikan serta produk akhir. 23. Petugas Laboratorium Penguji adalah pejabat atau petugas yang ditugaskan untuk melaksanakan pengujian serta analisa laboratorium atas produk hasil perikanan yang akan diperdagangkan domestik atau diekspor. 24. Perdagangan Domestik Komoditi Hasil Perikanan adalah perdagangan produk hasil perikanan antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi. 25. Pengawas Mutu Hasil Perikanan adalah petugas pemerintah yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Tingkat Provinsi yang bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian mutu hasil perikanan. 26. Program Manajemen Mutu Terpadu yang selanjutnya disebut PMMT adalah sistem manajemen mutu yang diterapkan secara terpadu sejak pra panen hingga pasca panen. 27. Hazard Analysis Critical Control Point yang selanjutnya disebut HACCP adalah suatu konsepsi manajemen mutu yang diterapkan untuk memberikan jaminan keamanan pangan dan mutu produk. 28. Pos Pengawasan Mutu Hasil Perikanan adalah instalasi laboratorium penguji yang membantu pelaksanaan kegiatan Balai Pengujian Mutu Hasil Perikanan dalam pengawasan mutu produk hasil perikanan yang masuk wilayah provinsi.
- Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
- Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan Hukum yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
- Surat Keterangan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
- Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah Surat Ketetapan retribusi daerah yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
- Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPRD adalah surat yang oleh Wajib Retribusi digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran retribusi, obyek retribusi dan atau bukan retribusi dan atau harta dan kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
- Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
Pasal 2
Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan yang ada mengatur, mengurus dan mengawasi pengujian mutu komoditi hasil perikanan dengan tujuan : a. Menjaga dan menjamin mutu komoditi hasil perikanan dan hasil olahannya, baik untuk penggunaan bidang pangan, farmasi maupun industri. b. Melindungi dari hal yang membahayakan kesehatan dan keselamatan konsumen serta kelestarian lingkungan dalam perdagangan hasil perikanan. c. Mendukung persaingan pasar bebas serta tuntutan negara pengimpor atas jaminan kesehatan dan keselamatan produk perikanan.
Pasal 3
(1) Pengujian mutu dilakukan terhadap : a. Komoditi hasil perikanan; b. Hasil perikanan yang akan diperdagangkan ke luar negeri dari unit pengolahan dan atau pengepakan, diperiksa mutunya secara laboratoris oleh laboratorium penguji yang telah memenuhi standar mutu diberikan sertifikat kesehatan dan atau sertifikat mutu lainnya; c. Hasil perikanan yang akan diperdagangkan domestik lintas Kabupaten/Kota dan Provinsi dari unit pengumpul atau penampung dan grosir, unit penyimpanan, unit pengolahan dan atau pengepakan dalam suatu Kabupaten/Kota, diperiksa mutunya secara organoleptik oleh petugas pengawas mutu dengan diberikan Tanda Bukti Pemeriksaan;
d. Hasil perikanan yang akan diperdagangkan domestik dari unit pengumpul atau penampung dan grosir, unit penyimpanan, unit pengolahan dan atau pengepakan dalam suatu Kabupaten/Kota, oleh petugas pengawas mutu secara berkala harus diperiksakan mutunya secara laboratoris ke laboratorium penguji sebagai rujukan dan verifikasi hasil uji organoleptik dengan diberikan Surat Keterangan Mutu; dan e. Hasil perikanan yang akan diperdagangkan domestik dari unit distribusi yang memasuki provinsi, diperiksa mutunya di Pos Pengawasan dan Pengujian Mutu Komoditi Hasil Perikanan dengan diberikan Tanda Bukti Pemeriksaan. (2) Penetapan lokasi Pos Pengawasan dan Pengujian Mutu Komoditi Hasil Perikanan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur. (3) Semua hasil perikanan yang akan diperdagangkan domestik dari unit pengumpul atau penampung dan grosir, unit penyimpanan, unit pengolahan dan atau pengepakan dalam suatu Kabupaten/Kota oleh petugas pengawas mutu secara periodik harus diperiksakan mutunya ke laboratorium penguji sebagai rujukan dan verifikasi hasil uji organoleptik. (4) Bentuk dan tata cara untuk memperoleh Sertifikat Mutu dan atau Sertifikat Kesehatan serta Surat Keterangan Mutu dan tanda bukti Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, c, d dan e ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. (5) Tata cara Penetapan Pengawasan Mutu Komoditi Hasil Perikanan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 4
(1) Pengujian Mutu Komoditi Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) dilakukan berdasarkan jenis parameter SNI, meliputi: a. Jenis pengujian organoleptik; b. Jenis pengujian mikrobiologis; c. Jenis pengujian kimiawi; dan/atau d. Jenis pengujian fisika. (2) Tata cara pengambilan sampel dan jumlah sampel yang diambil untuk keperluan pengujian sebagaimana dimaksud ayat (1) ditentukan berdasarkan SNI.
Pasal 5
(1) Pengawasan mutu dilakukan terhadap : a. komoditi hasil perikanan; b. bahan baku, bahan pembantu, bahan penolong, dan sarana penunjang lainnya.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh petugas laboratorium penguji dan pengawas mutu komoditi hasil perikanan pada unit produksi, unit penanganan, unit pengolahan, unit distribusi dan unit pemasaran hasil perikanan dengan menerapkan PMMT berdasarkan konsepsi HACCP. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan di Pos Pengawasan Mutu Komoditi Hasil Perikanan. (5) Tata cara pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 6
Dengan nama Retribusi Pengujian Mutu Komoditi Hasil Perikanan dipungut retribusi atas pelayanan pengujian mutu hasil perikanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 7
(1) Obyek Retribusi adalah setiap mutu komoditi hasil perikanan baik yang diuji secara laboratoris dan atau organoleptik. (2) Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang mendapatkan jasa pelayanan pengujian mutu komoditi hasil perikanan. (3) Setiap produk hasil perikanan yang akan diperdagangkan baik domestik maupun diekspor dikenakan retribusi pengujian mutu komoditi hasil perikanan, kecuali hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (1) huruf d.
Pasal 8
Retribusi Pengujian Mutu Komoditi Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. (2) Pengawasan (Pengujian) mutu terhadap komoditi hasil perikanan dari daerah /Provinsi lain yang telah mendapatkan sertifikasi kesehatan dan Surat Keterangan Mutu dari Provinsi asal, atau mengakibatkan ekonomi biaya tinggi dan menghambat arus barang daerah serta eksport/import .
Pasal 9
Tingkat Penggunaan jasa Pengujian Mutu Komoditi Hasil Perikanan diukur berdasarkan beban pembiayaan di pihak daerah dalam penyediaan fasilitas pelayanan Pengujian Mutu Komoditi Hasil Perikanan.
Pasal 10
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dari biaya penyediaan media mikrobiologi dan bahan kimia, biaya perawatan peralatan, jasa pengujian dan biaya administrasi.
Pasal 11
(1) Struktur dan besarnya tarif retribusi digolongkan pada jenis pelayanan pengujian mutu komoditi hasil perikanan. (2) Tarif retribusi pengujian hasil mutu komoiti hasil perikanan ditetapkan dengan rumus sebagai berikut : a. Produk Hasil perikanan yang akan diekspor dikenakan retribusi sebesar: Volume x Harga dasar media x NEK b. Produk akhir hasil perikanan yang akan diperdagangkan lintas kabupaten kota serta provinsi dikenakan retribusi sebesar : Jumlah contoh x biaya uji lapang c. Produk Hasil perikanan dan bahan bantu, bahan penolong dan sarana penunjang lainnya yang akan diuji kontrol dikenakan retribusi sebesar: Jumlah contoh x biaya parameter uji (3) Struktur dan besarnya tarif parameter uji dicantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (4) Harga media pengujian, NEK, biaya uji lapang dan biaya parameter uji
Pasal 12
Wilayah pemungutan retribusi adalah domisili unit tempat pelayanan pengujian mutu komoditi hasil perikanan.
Pasal 13
Masa retribusi adalah jangka waktu yang lamanya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. sebagaimanadimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 14
(1) Pembayaran retribusi oleh wajib retribusi dilakukan secara tunai. (2) Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran dan penundaan pembayaran retribusi ditetapkan oleh Peraturan Gubernur. (3) Tata cara penagihan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 15
(1) Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan. (2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD, SKRDKBT atau dokumen lain yang dipersamakan.
Pasal 16
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi sebesar 2% (dua per seratus) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan SPRD.
Pasal 17
(1) Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi. (2) Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 18
(1) Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD dan SPRD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan penerapan Peraturan Perundang-Undangan Retribusi Daerah. (2) Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan kenaikan retribusi yang terutang, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib retribusi atau bukan karena kesalahannya.
(3) Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan retribusi yang tidak benar. (4) Permohonan pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) harus disampaikan secara tertulis oleh Wajib Retribusi kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk paling lama 30 hari kerja sejak tanggal diterima SKRD dan SPRD dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya.
Pasal 19
(1) Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan keberatan atas SKRD, SKRDKBT, SKRDLB atau dokumen lain yang dipersamakan kepada Gubernur. (2) Keberatan diajukan secara tertulis dengan disertai alasan-alasan yang jelas. (3) Dalam hal wajib retribusi mengajukan keberatan atas ketetapan retribusi, wajib retribusi harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan retribusi tersebut. (4) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal SKRD, SKRDKBT, SKRDLB atau dokumen yang dipersamakan diterbitkan, kecuali apabila Wajib Retribusi jasa umum dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu sudah dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. (5) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan. (6) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
Pasal 20
(1) Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan. (2) Keputusan Gubernur atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, atau sebagian menolak atau menambah besarnya retribusi yang terutang. (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini telah lewat dan Gubernur tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
Pasal 21
(1) Wajib Retribusi harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur untuk perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kelebihan pembayaran retribusi dapat langsung diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang retribusi dan atau sanksi administrasi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berhak atau kelebihan pembayaran tersebut dapat diperhitungkan dengan pembayaran retribusi selanjutnya.
Pasal 22
(1) Dalam hal kelebihan pembayaran retribusi yang masih tersisa setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (2) Kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada Wajib Retribusi paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterbitkan SKRDLB. (3) Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB, Gubernur memberikan imbalan sebesar 2% (dua per seratus) setiap bulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi.
Pasal 23
(1) Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilaksanakan dengan menerbitkan surat perintah membayar kelebihan retribusi. (2) Atas perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diterbitkan bukti pemindahbukuan yang berlaku juga sebagai bukti pembayaran.
Pasal 24
(1) Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluawarsa, setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana dibidang retribusi. (2) Kadaluarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tertangguh apabila : a. diterbitkan surat teguran; b. ada pengakuan utang retribusi dan wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
Pasal 25
(1) Pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Dinas berkoordinasi dengan instansi terkait. (2) Rincian lebih lanjut mengenai kegiatan pembinaan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Peraturan Gubernur.
Pasal 26
(1) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah. (2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan keberatan dengan tindak pidana di bidang retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas; b. meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang keberatan perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi; c. meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi; d. memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi; e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut; f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi; g. menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang, meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e; h. memotret orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; i. menghentikan penyidikan; dan j. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. (3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum.
Pasal 27
(1) Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 ayat (2) sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi- tingginya Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, adalah pelanggaran.
Pasal 28
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2002 tentang Pengujian Mutu Hasil Perikanan ( Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2002 Nomor 68 Seri : C ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 29
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang Gubernur.
Pasal 30
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangannya Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Banten. Disahkan di Serang PELAKSANA TUGAS GUBERNUR BANTEN, RATU ATUT CHOSIYAH Diundangkan di Serang SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN, CHAERON MUCHSIN LEMBARAN DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2005 NOMOR 43 SERI : C mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan pada tanggal 1 Desember 2005 pada tanggal 14 Desember 2005 Ttd. Ttd.
