PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI PENGUJIAN MUTU KOMODITI HASIL PERIKANAN
Pasal 2
BAB 2 — PENGUJIAN MUTU KOMODITI HASIL PERIKANAN
Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan yang ada mengatur, mengurus dan mengawasi pengujian mutu komoditi hasil perikanan dengan tujuan : a. Menjaga dan menjamin mutu komoditi hasil perikanan dan hasil olahannya, baik untuk penggunaan bidang pangan, farmasi maupun industri. b. Melindungi dari hal yang membahayakan kesehatan dan keselamatan konsumen serta kelestarian lingkungan dalam perdagangan hasil perikanan. c. Mendukung persaingan pasar bebas serta tuntutan negara pengimpor atas jaminan kesehatan dan keselamatan produk perikanan.
