Pasal 3
BAB 2 — PENGUJIAN MUTU KOMODITI HASIL PERIKANAN
(1) Pengujian mutu dilakukan terhadap : a. Komoditi hasil perikanan; b. Hasil perikanan yang akan diperdagangkan ke luar negeri dari unit pengolahan dan atau pengepakan, diperiksa mutunya secara laboratoris oleh laboratorium penguji yang telah memenuhi standar mutu diberikan sertifikat kesehatan dan atau sertifikat mutu lainnya; c. Hasil perikanan yang akan diperdagangkan domestik lintas Kabupaten/Kota dan Provinsi dari unit pengumpul atau penampung dan grosir, unit penyimpanan, unit pengolahan dan atau pengepakan dalam suatu Kabupaten/Kota, diperiksa mutunya secara organoleptik oleh petugas pengawas mutu dengan diberikan Tanda Bukti Pemeriksaan;
d. Hasil perikanan yang akan diperdagangkan domestik dari unit pengumpul atau penampung dan grosir, unit penyimpanan, unit pengolahan dan atau pengepakan dalam suatu Kabupaten/Kota, oleh petugas pengawas mutu secara berkala harus diperiksakan mutunya secara laboratoris ke laboratorium penguji sebagai rujukan dan verifikasi hasil uji organoleptik dengan diberikan Surat Keterangan Mutu; dan e. Hasil perikanan yang akan diperdagangkan domestik dari unit distribusi yang memasuki provinsi, diperiksa mutunya di Pos Pengawasan dan Pengujian Mutu Komoditi Hasil Perikanan dengan diberikan Tanda Bukti Pemeriksaan. (2) Penetapan lokasi Pos Pengawasan dan Pengujian Mutu Komoditi Hasil Perikanan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur. (3) Semua hasil perikanan yang akan diperdagangkan domestik dari unit pengumpul atau penampung dan grosir, unit penyimpanan, unit pengolahan dan atau pengepakan dalam suatu Kabupaten/Kota oleh petugas pengawas mutu secara periodik harus diperiksakan mutunya ke laboratorium penguji sebagai rujukan dan verifikasi hasil uji organoleptik. (4) Bentuk dan tata cara untuk memperoleh Sertifikat Mutu dan atau Sertifikat Kesehatan serta Surat Keterangan Mutu dan tanda bukti Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, c, d dan e ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. (5) Tata cara Penetapan Pengawasan Mutu Komoditi Hasil Perikanan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
