Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Provinsi Banten.
- Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- Gubernur adalah Gubernur Banten.
- Dinas adalah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.
- Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.
- Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah unsur pelaksana teknis Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.
- Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.
- Komoditi hasil perikanan adalah hasil utama, hasil sampingan dan limbah dari segala jenis ikan, tumbuh tumbuhan, binatang perairan dan bagian-bagiannya yang ditangani dan atau diolah untuk dijadikan produk akhir untuk keperluan industri dan perdagangan.
- Perusahaan Perikanan adalah semua badan usaha atau badan hukum yang mempunyai kegiatan menangkap atau membudidayakan ikan termasuk kegiatan penyimpanan, pendinginan atau pengawetan ikan untuk tujuan komersial.
- Produk Akhir adalah hasil akhir penanganan dan pengolahan ikan yang siap untuk dikonsumsi dan atau dipasarkan.
- Sertifikat Kesehatan adalah Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh laboratorium penguji yang menerangkan bahwa suatu hasil perikanan telah
ditangani dan diolah sejak prapanen hingga siap didistribusikan dengan cara- cara yang memenuhi persyaratan sanitasi sehingga aman dikonsumsi manusia. 12. Surat Keterangan Mutu adalah Surat Keterangan hasil pengujian laboratories yang dikeluarkan oleh laboratorium penguji yang menerangkan mutu produk hasil perikanan yang diperdagangkan secara domestik. 13. Laboratorium adalah suatu ruangan atau tempat yang digunakan untuk melakukan kegiatan pengujian laboratories terhadap produk hasil perikanan. 14. Laboratorium Penguji adalah Balai Pengujian Mutu Hasil Perikanan (BPMHP). 15. Hasil olahan adalah semua jenis olahan dari semua jenis ikan dan hasil perairan lainnya baik diawetkan dengan penggaraman (asin), pengeringan, pengasapan (ikan asap), pendinginan, pembekuan, pengalengan dan yang mengalami proses fermentasi lebih lanjut. 16. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disebut SNI adalah standar mutu yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN). 17. Standar Mutu adalah persyaratan produk yang memenuhi ketentuan spesifikasi teknis meliputi identitas, higieni, kimiawi, keseragaman mengenai ukuran, berat atau isi, jumlah, rupa, label dan sebagainya yang terdapat dalam Standar Nasional INDONESIA. 18. Pengujian Laboratoris adalah pengujian di laboratorium yang meliputi pemeriksaan organoleptik, mikrobiologi, dan kimiawi. 19. Uji Organoleptik adalah pengujian pada ikan dan hasil olahannya yang pelaksanaannya mengandalkan kemampuan organ tubuh manusia seperti untuk mengetahui rasa, bau, penampakan, konsistensi, dan uji organoleptik lainnya. 20. Uji Mikrobiologi adalah pengujian di laboratorium terhadap kandungan mikroba atau bakteri pada ikan dan hasil olahannya. 21. Uji Kimiawi adalah pengujian di laboratorium terhadap kandungan kimiawi pada ikan dan hasil olahannya. 22. Unit Pengolahan adalah suatu perusahaan yang menangani dan mengolah ikan serta produk akhir. 23. Petugas Laboratorium Penguji adalah pejabat atau petugas yang ditugaskan untuk melaksanakan pengujian serta analisa laboratorium atas produk hasil perikanan yang akan diperdagangkan domestik atau diekspor. 24. Perdagangan Domestik Komoditi Hasil Perikanan adalah perdagangan produk hasil perikanan antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi. 25. Pengawas Mutu Hasil Perikanan adalah petugas pemerintah yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Tingkat Provinsi yang bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian mutu hasil perikanan. 26. Program Manajemen Mutu Terpadu yang selanjutnya disebut PMMT adalah sistem manajemen mutu yang diterapkan secara terpadu sejak pra panen hingga pasca panen. 27. Hazard Analysis Critical Control Point yang selanjutnya disebut HACCP adalah suatu konsepsi manajemen mutu yang diterapkan untuk memberikan jaminan keamanan pangan dan mutu produk. 28. Pos Pengawasan Mutu Hasil Perikanan adalah instalasi laboratorium penguji yang membantu pelaksanaan kegiatan Balai Pengujian Mutu Hasil Perikanan dalam pengawasan mutu produk hasil perikanan yang masuk wilayah provinsi.
- Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
- Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan Hukum yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
- Surat Keterangan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
- Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah Surat Ketetapan retribusi daerah yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
- Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPRD adalah surat yang oleh Wajib Retribusi digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran retribusi, obyek retribusi dan atau bukan retribusi dan atau harta dan kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
- Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
