PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI PENGUJIAN MUTU KOMODITI HASIL PERIKANAN
Pasal 30
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangannya Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Banten. Disahkan di Serang PELAKSANA TUGAS GUBERNUR BANTEN, RATU ATUT CHOSIYAH Diundangkan di Serang SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN, CHAERON MUCHSIN LEMBARAN DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2005 NOMOR 43 SERI : C mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan pada tanggal 1 Desember 2005 pada tanggal 14 Desember 2005 Ttd. Ttd.
