PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI PENGUJIAN MUTU KOMODITI HASIL PERIKANAN
Pasal 17
BAB 4 — RETRIBUSI PENGUJIAN MUTU KOMODITI HASIL PERIKANAN
(1) Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi. (2) Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
