Pasal 18
BAB 4 — RETRIBUSI PENGUJIAN MUTU KOMODITI HASIL PERIKANAN
(1) Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD dan SPRD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan penerapan Peraturan Perundang-Undangan Retribusi Daerah. (2) Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan kenaikan retribusi yang terutang, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib retribusi atau bukan karena kesalahannya.
(3) Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan retribusi yang tidak benar. (4) Permohonan pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) harus disampaikan secara tertulis oleh Wajib Retribusi kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk paling lama 30 hari kerja sejak tanggal diterima SKRD dan SPRD dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya.
