Pasal 19
BAB 4 — RETRIBUSI PENGUJIAN MUTU KOMODITI HASIL PERIKANAN
(1) Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan keberatan atas SKRD, SKRDKBT, SKRDLB atau dokumen lain yang dipersamakan kepada Gubernur. (2) Keberatan diajukan secara tertulis dengan disertai alasan-alasan yang jelas. (3) Dalam hal wajib retribusi mengajukan keberatan atas ketetapan retribusi, wajib retribusi harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan retribusi tersebut. (4) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal SKRD, SKRDKBT, SKRDLB atau dokumen yang dipersamakan diterbitkan, kecuali apabila Wajib Retribusi jasa umum dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu sudah dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. (5) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan. (6) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
