PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI PENGUJIAN MUTU KOMODITI HASIL PERIKANAN
Pasal 7
BAB 4 — RETRIBUSI PENGUJIAN MUTU KOMODITI HASIL PERIKANAN
(1) Obyek Retribusi adalah setiap mutu komoditi hasil perikanan baik yang diuji secara laboratoris dan atau organoleptik. (2) Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang mendapatkan jasa pelayanan pengujian mutu komoditi hasil perikanan. (3) Setiap produk hasil perikanan yang akan diperdagangkan baik domestik maupun diekspor dikenakan retribusi pengujian mutu komoditi hasil perikanan, kecuali hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (1) huruf d.
