PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI PENGUJIAN MUTU KOMODITI HASIL PERIKANAN
Pasal 27
BAB 7 — KETENTUAN PIDANA
(1) Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 ayat (2) sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi- tingginya Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, adalah pelanggaran.
