PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI PENGUJIAN MUTU KOMODITI HASIL PERIKANAN
Pasal 24
BAB 4 — RETRIBUSI PENGUJIAN MUTU KOMODITI HASIL PERIKANAN
(1) Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluawarsa, setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana dibidang retribusi. (2) Kadaluarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tertangguh apabila : a. diterbitkan surat teguran; b. ada pengakuan utang retribusi dan wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
