PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI PENGUJIAN MUTU KOMODITI HASIL PERIKANAN
Pasal 23
BAB 4 — RETRIBUSI PENGUJIAN MUTU KOMODITI HASIL PERIKANAN
(1) Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilaksanakan dengan menerbitkan surat perintah membayar kelebihan retribusi. (2) Atas perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diterbitkan bukti pemindahbukuan yang berlaku juga sebagai bukti pembayaran.
