PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI PENGUJIAN MUTU KOMODITI HASIL PERIKANAN
Pasal 25
BAB 5 — PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Dinas berkoordinasi dengan instansi terkait. (2) Rincian lebih lanjut mengenai kegiatan pembinaan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Peraturan Gubernur.
