PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI PENGUJIAN MUTU KOMODITI HASIL PERIKANAN
Pasal 9
BAB 4 — RETRIBUSI PENGUJIAN MUTU KOMODITI HASIL PERIKANAN
Tingkat Penggunaan jasa Pengujian Mutu Komoditi Hasil Perikanan diukur berdasarkan beban pembiayaan di pihak daerah dalam penyediaan fasilitas pelayanan Pengujian Mutu Komoditi Hasil Perikanan.
