PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI PENGUJIAN MUTU KOMODITI HASIL PERIKANAN
Pasal 5
BAB 3 — PENGAWASAN MUTU KOMODITI HASIL PERIKANAN
(1) Pengawasan mutu dilakukan terhadap : a. komoditi hasil perikanan; b. bahan baku, bahan pembantu, bahan penolong, dan sarana penunjang lainnya.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh petugas laboratorium penguji dan pengawas mutu komoditi hasil perikanan pada unit produksi, unit penanganan, unit pengolahan, unit distribusi dan unit pemasaran hasil perikanan dengan menerapkan PMMT berdasarkan konsepsi HACCP. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan di Pos Pengawasan Mutu Komoditi Hasil Perikanan. (5) Tata cara pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
