PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI PENGUJIAN MUTU KOMODITI HASIL PERIKANAN
Pasal 21
BAB 4 — RETRIBUSI PENGUJIAN MUTU KOMODITI HASIL PERIKANAN
(1) Wajib Retribusi harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur untuk perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kelebihan pembayaran retribusi dapat langsung diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang retribusi dan atau sanksi administrasi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berhak atau kelebihan pembayaran tersebut dapat diperhitungkan dengan pembayaran retribusi selanjutnya.
