PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI PENGUJIAN MUTU KOMODITI HASIL PERIKANAN
Pasal 13
BAB 4 — RETRIBUSI PENGUJIAN MUTU KOMODITI HASIL PERIKANAN
Masa retribusi adalah jangka waktu yang lamanya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. sebagaimanadimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
