PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI PENGUJIAN MUTU KOMODITI HASIL PERIKANAN
Pasal 14
BAB 4 — RETRIBUSI PENGUJIAN MUTU KOMODITI HASIL PERIKANAN
(1) Pembayaran retribusi oleh wajib retribusi dilakukan secara tunai. (2) Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran dan penundaan pembayaran retribusi ditetapkan oleh Peraturan Gubernur. (3) Tata cara penagihan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
