Pasal 11
BAB 4 — RETRIBUSI PENGUJIAN MUTU KOMODITI HASIL PERIKANAN
(1) Struktur dan besarnya tarif retribusi digolongkan pada jenis pelayanan pengujian mutu komoditi hasil perikanan. (2) Tarif retribusi pengujian hasil mutu komoiti hasil perikanan ditetapkan dengan rumus sebagai berikut : a. Produk Hasil perikanan yang akan diekspor dikenakan retribusi sebesar: Volume x Harga dasar media x NEK b. Produk akhir hasil perikanan yang akan diperdagangkan lintas kabupaten kota serta provinsi dikenakan retribusi sebesar : Jumlah contoh x biaya uji lapang c. Produk Hasil perikanan dan bahan bantu, bahan penolong dan sarana penunjang lainnya yang akan diuji kontrol dikenakan retribusi sebesar: Jumlah contoh x biaya parameter uji (3) Struktur dan besarnya tarif parameter uji dicantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (4) Harga media pengujian, NEK, biaya uji lapang dan biaya parameter uji
