Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PEMONDOKAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
Daerah adalah Kota Malang.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Malang.
Walikota adalah Walikota Malang.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi yang sejenis Lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk usaha lainnya.
Pemondokan adalah rumah atau kamar yang disediakan untuk tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu bagi orang pribadi atau badan.
Penyelenggaraan Pemondokan adalah kegiatan menyediakan rumah atau kamar atau ruangan yang digunakan untuk pemondokan.
Penyelenggara Pemondokan adalah seseorang atau badan yang menyelenggarakan pemondokan.
Penanggungjawab Pemondokan adalah pemilik atau orang yang ditunjuk oleh pemilik rumah atau kamar untuk bertanggungjawab atas penyelenggaraan pemondokan.
Pemondok adalah seseorang atau beberapa orang yang menempati pemondokan.
Keluarga (rumah tangga) adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya termasuk orang yang mempunyai hubungan darah dan yang bekerja di dalamnya.
Ijin Usaha Pemondokan adalah Ijin yang diberikan oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk sebagai syarat sahnya rumah atau ruangan yang digunakan usaha pemondokan.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Pasal 2
Penyelenggaraan pemondokan dilaksanakan berdasarkan asas kekeluargaan, manfaat, kesusilaan, keseimbangan, ketentraman dan ketertiban dan kepastian hukum.
Pasal 3
(1) Ruang lingkup pemondokan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi rumah atau kamar atau ruangan yang disediakan untuk tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu bagi seseorang atau beberapa orang kecuali, usaha hotel dan penginapan. (2) Kamar atau ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kamar atau ruangan baik dalam satu rumah maupun di luar rumah pemilik yang disewakan atau
dikontrakkan kepada seseorang atau beberapa orang dalam jangka waktu tertentu dengan kesepakatan kedua belah pihak dengan tidak menyalahi ketentuan yang berlaku.
Pasal 4
Tujuan pengaturan penyelenggaraan pemondokan adalah : a. mewujudkan Kota Malang yang berbudaya; b. mendukung Malang sebagai kota pendidikan, industri dan pariwisata; c. penataan dan monitoring kependudukan serta pemondokan; d. menjaga ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat; e. mencegah perbuatan yang tidak bermoral, di tempat pemondokan; f. mencegah tindakan dan perbuatan penggunaan NAPZA atau jenis lainnya dan minuman beralkohol yang bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku; g. memberikan pengaturan yang jelas tentang hak dan kewajiban baik untuk penyelenggara pemondokan, pemondok, masyarakat dan Pemerintah Daerah.
Pasal 5
(1) Setiap orang atau badan berhak untuk menyelenggarakan pemondokan di Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2) Setiap orang atau badan yang telah memenuhi syarat-syarat penyelenggaraan pemondokan berhak memperoleh Ijin Usaha Pemondokan.
Pasal 6
Hak penyelenggara pemondokan : a. menentukan besarnya tarif pemondokan; b. membuat tata tertib bagi para pemondok; c. memberikan arahan, bimbingan dan teguran untuk terlaksananya tata tertib bagi para pemondok; d. menerima sewa dari pemondok.
Pasal 7
Hak pemondok : a. memakai ruang, rumah dan fasilitas lainnya yang tersedia yang telah disepakati sebagai fasilitas yang menjadi hak pemondok; b. terjaminnya hak penempatan sampai batas waktu yang telah disepakati.
Pasal 8
(1) Setiap penyelenggara pemondokan wajib : a. memiliki Ijin Usaha Pondokan terhadap orang atau badan yang memiliki kamar pemondokan minimal 5 (lima) kamar atau 10 (sepuluh) orang pemondok; b. bertindak sebagai penanggung jawab atas ketentraman dan ketertiban; c. mencegah terjadinya perbuatan yang tidak bermoral, peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, Zat Aditif lainnya (NAPZA) dan minuman beralkohol serta jenis lainnya yang bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku serta segala sesuatu aktivitas di dalam pemondokan yang melanggar perundang-undangan yang berlaku; d. menyediakan ruang tamu yang terpisah dari kamar pemondokan, MCK dan fasilitas lainnya; e. melaporkan secara tertulis mengenai jumlah dan identitas pemondok kepada Lurah setempat dengan diketahui Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW); f. melaporkan kepada Rukun Tetangga (RT) apabila menerima tamu yang menginap minimal 1 X 24 jam; g. memasang tata tertib yang berlaku; h. memberikan bimbingan kepada pemondok untuk dapat menyesuaikan diri dengan kehidupan masyarakat setempat dan berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan maupun pembangunan; i. memelihara kebersihan dan kesehatan lingkungan; j. mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku. (2) Setiap penyelenggara pemondokan harus bertanggungjawab terhadap keberadaan pemondok di rumah pemondokan dan harus bertindak sebagai induk semang di rumah pemondokan. (3) Bagi penyelenggara pemondokan yang tidak tinggal serumah di rumah pemondokan wajib menunjuk orang yang diberi tanggungjawab yang berkaitan
dengan penyelengaraan pemondokan dan wajib bertempat tinggal di rumah pemondokan. (4) Bagi penyelenggara pemondokan yang rumahnya dipergunakan sebagai tempat tinggal keluarga tidak diharuskan ada induk semang dan ijin usaha pemondokan. (5) Penyelenggara pemondokan dalam melimpahkan tanggungjawab kepada seseorang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. orang yang diberi tanggungjawab tersebut wajib bertempat tinggal dan memiliki KTP di Kelurahan setempat; b. pelimpahan tersebut dilaporkan kepada Lurah melalui RT dan RW. (6) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Pasal 9
Pemondok wajib : a. mentaati ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan administrasi kependudukan; b. berperan secara aktif dalam kegiatan kemasyarakatan dan berpartisipasi terhadap pembangunan lingkungan; c. ikut menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat di lingkungannya; d. mematuhi segala peraturan yang berlaku dalam lingkungan pemondokan dan menyesuaikan diri dengan kehidupan masyarakat setempat; e. memelihara kebersihan dan kesehatan lingkungan.
Pasal 10
(1) Setiap penyelenggara pemondokan, dilarang menyelenggarakan pemondokan yang dihuni pemondok yang berbeda jenis kelamin, dalam satu kesatuan bangunan kecuali suami isteri dengan menunjukkan surat nikah. (2) Setiap pemondok di larang menerima tamu yang berbeda jenis kelamin di dalam kamar, kecuali tamu tersebut sebagai suami isteri yang dibuktikan dengan surat nikah.
Pasal 11
(1) Setiap orang atau badan yang memiliki pemondokan berupa rumah atau kamar minimal 5 (lima) kamar atau dihuni minimal 10 (sepuluh) orang pemondok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib memiliki Ijin Usaha Pemondokan. (2) Ijin Usaha Pemondokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa Surat Ijin Tempat Usaha atau HO sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Setiap orang yang memiliki pemondokan berupa rumah atau kamar kurang dari 5 (lima) kamar atau dihuni kurang dari 10 (sepuluh) orang pemondok wajib membuat laporan tertulis kepada Lurah melalui RT dan RW.
Pasal 12
Dalam hal terjadi peralihan hak kepemilikan dan/atau perubahan jumlah kamar atau jumlah pemondok dan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), maka pemegang hak yang baru diwajibkan mengajukan ijin usaha pemondokan kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
Pasal 13
(1) Masyarakat dapat berperan serta secara aktif dalam rangka pengawasan terhadap ketentraman dan ketertiban penyelenggaraan pemondokan di lingkungan masing- masing. (2) Tata cara dan mekanisme peran serta masyarakat dalam rangka pengawasan terhadap ketentraman dan ketertiban penyelenggaraan pemondokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui RT atau RW setempat. (3) RT dan RW setempat dalam membuat ketentuan teknis tentang ketentraman dan ketertiban penyelenggaraan pemondokan di wilayah masing-masing wajib memperhatikan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan disahkan oleh Kepala Kelurahan.
Pasal 14
(1) Ijin Penyelenggaraan Pemondokan dapat dicabut karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5) dan Pasal 10 ayat (1). (2) Pencabutan Ijin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah diberi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali yang masing-masing peringatan berjangka waktu 7 (tujuh) hari efektif. (3) Pemberian peringatan atau pencabutan Ijin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk. (4) Terhadap rumah pemondokan yang Ijin Usahanya dicabut tidak boleh difungsikan lagi sebagai rumah pemondokan sebelum diijinkan kembali.
Pasal 15
(1) Rumah pemondokan yang sudah dicabut ijinnya dapat diijinkan kembali sebagai rumah pemondokan, setelah dipenuhi syarat-syarat yang berlaku serta pernyataan tidak keberatan dari Ketua RT setempat. (2) Rumah pemondokan yang dicabut ijinnya 2 (dua) kali tidak boleh difungsikan lagi sebagai rumah pemondokan dan harus ditutup.
Pasal 16
(1) Setiap penyelenggara pemondokan yang sudah di cabut ijinnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Walikota atau Pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan penutupan terhadap penyelenggaraan pemondokan tersebut. (2) Tempat pemondokan yang ditutup dapat dibuka kembali setelah memenuhi persyaratan dan memenuhi Pasal 15 ayat (1), kecuali terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
Pasal 17
(1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah pelanggaran.
Pasal 18
Selain penyidik umum, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dilaksanakan oleh PPNS di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 19
(1) Dalam melaksanakan tugas penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, berwenang : a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenan dengan tindak pidana; b. meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana; c. meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana; d. memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana; e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut; f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana; g. menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa indentitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e; h. mengambil sidik jari dan memotret seseorang berkaitan dengan tindak pidana;
i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; j. menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik POLRI bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik POLRI memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya; k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. (2) Penyidik membuat Berita Acara setiap melakukan tindakan penyidikan atau pemeriksaan, mengenai: a. pemeriksaan tersangka; b. pemeriksaan barang atau bangunan lainnya; c. penyitaan benda atau barang; d. pemeriksaan surat; e. pemeriksaan saksi; f. pemeriksaan di tempat kejadian. (3) Penyidik dalam melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan dapat menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri melalui Penyidik Kepolisian, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Pasal 20
(1) Penyelenggara pemondokan yang sudah menyelenggarakan pemondokan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, diwajibkan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. (2) Ijin Usaha Pemondokan yang telah diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan masa berlakunya belum berakhir dinyatakan tetap berlaku sampai dengan batas waktu berakhirnya perijinan tersebut.
Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Pasal 22
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 23 Tahun 1989 tentang Pengaturan Usaha Pemondokan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangkan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah. Ditetapkan di Malang pada tanggal 12 Oktober 2006 WALIKOTA MALANG, ttd Drs. PENI SUPARTO, M.AP Diundangkan di Malang pada tanggal 16 Oktober 2006 SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG, ttd Drs. BAMBANG DH SUYONO, MSi Pembina Utama Muda NIP. 510 060 751 LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2006 NOMOR 4 SERI E Salinan sesuai aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, SORAYA GODAVARI, SH, M.Si Pembina Tingkat I NIP.510 100 880
