PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PEMONDOKAN
Pasal 11
BAB 5 — IJIN USAHA PEMONDOKAN
(1) Setiap orang atau badan yang memiliki pemondokan berupa rumah atau kamar minimal 5 (lima) kamar atau dihuni minimal 10 (sepuluh) orang pemondok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib memiliki Ijin Usaha Pemondokan. (2) Ijin Usaha Pemondokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa Surat Ijin Tempat Usaha atau HO sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Setiap orang yang memiliki pemondokan berupa rumah atau kamar kurang dari 5 (lima) kamar atau dihuni kurang dari 10 (sepuluh) orang pemondok wajib membuat laporan tertulis kepada Lurah melalui RT dan RW.
