PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PEMONDOKAN
Pasal 12
BAB 5 — IJIN USAHA PEMONDOKAN
Dalam hal terjadi peralihan hak kepemilikan dan/atau perubahan jumlah kamar atau jumlah pemondok dan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), maka pemegang hak yang baru diwajibkan mengajukan ijin usaha pemondokan kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
