PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PEMONDOKAN
Pasal 13
BAB 6 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat berperan serta secara aktif dalam rangka pengawasan terhadap ketentraman dan ketertiban penyelenggaraan pemondokan di lingkungan masing- masing. (2) Tata cara dan mekanisme peran serta masyarakat dalam rangka pengawasan terhadap ketentraman dan ketertiban penyelenggaraan pemondokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui RT atau RW setempat. (3) RT dan RW setempat dalam membuat ketentuan teknis tentang ketentraman dan ketertiban penyelenggaraan pemondokan di wilayah masing-masing wajib memperhatikan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan disahkan oleh Kepala Kelurahan.
