PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PEMONDOKAN
Pasal 14
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRASI PENYELENGGARAAN PEMONDOKAN
(1) Ijin Penyelenggaraan Pemondokan dapat dicabut karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5) dan Pasal 10 ayat (1). (2) Pencabutan Ijin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah diberi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali yang masing-masing peringatan berjangka waktu 7 (tujuh) hari efektif. (3) Pemberian peringatan atau pencabutan Ijin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk. (4) Terhadap rumah pemondokan yang Ijin Usahanya dicabut tidak boleh difungsikan lagi sebagai rumah pemondokan sebelum diijinkan kembali.
