PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PEMONDOKAN
Pasal 15
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRASI PENYELENGGARAAN PEMONDOKAN
(1) Rumah pemondokan yang sudah dicabut ijinnya dapat diijinkan kembali sebagai rumah pemondokan, setelah dipenuhi syarat-syarat yang berlaku serta pernyataan tidak keberatan dari Ketua RT setempat. (2) Rumah pemondokan yang dicabut ijinnya 2 (dua) kali tidak boleh difungsikan lagi sebagai rumah pemondokan dan harus ditutup.
