PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PEMONDOKAN
Pasal 16
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRASI PENYELENGGARAAN PEMONDOKAN
(1) Setiap penyelenggara pemondokan yang sudah di cabut ijinnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Walikota atau Pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan penutupan terhadap penyelenggaraan pemondokan tersebut. (2) Tempat pemondokan yang ditutup dapat dibuka kembali setelah memenuhi persyaratan dan memenuhi Pasal 15 ayat (1), kecuali terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
