PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PEMONDOKAN
Pasal 17
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah pelanggaran.
