PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PEMONDOKAN
Pasal 18
BAB 9 — PENYIDIKAN
Selain penyidik umum, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dilaksanakan oleh PPNS di Lingkungan Pemerintah Daerah.
