PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PEMONDOKAN
Pasal 10
BAB 4 — HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
(1) Setiap penyelenggara pemondokan, dilarang menyelenggarakan pemondokan yang dihuni pemondok yang berbeda jenis kelamin, dalam satu kesatuan bangunan kecuali suami isteri dengan menunjukkan surat nikah. (2) Setiap pemondok di larang menerima tamu yang berbeda jenis kelamin di dalam kamar, kecuali tamu tersebut sebagai suami isteri yang dibuktikan dengan surat nikah.
