PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PEMONDOKAN
Pasal 9
BAB 4 — HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Pemondok wajib : a. mentaati ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan administrasi kependudukan; b. berperan secara aktif dalam kegiatan kemasyarakatan dan berpartisipasi terhadap pembangunan lingkungan; c. ikut menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat di lingkungannya; d. mematuhi segala peraturan yang berlaku dalam lingkungan pemondokan dan menyesuaikan diri dengan kehidupan masyarakat setempat; e. memelihara kebersihan dan kesehatan lingkungan.
