Pasal 8
BAB 4 — HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
(1) Setiap penyelenggara pemondokan wajib : a. memiliki Ijin Usaha Pondokan terhadap orang atau badan yang memiliki kamar pemondokan minimal 5 (lima) kamar atau 10 (sepuluh) orang pemondok; b. bertindak sebagai penanggung jawab atas ketentraman dan ketertiban; c. mencegah terjadinya perbuatan yang tidak bermoral, peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, Zat Aditif lainnya (NAPZA) dan minuman beralkohol serta jenis lainnya yang bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku serta segala sesuatu aktivitas di dalam pemondokan yang melanggar perundang-undangan yang berlaku; d. menyediakan ruang tamu yang terpisah dari kamar pemondokan, MCK dan fasilitas lainnya; e. melaporkan secara tertulis mengenai jumlah dan identitas pemondok kepada Lurah setempat dengan diketahui Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW); f. melaporkan kepada Rukun Tetangga (RT) apabila menerima tamu yang menginap minimal 1 X 24 jam; g. memasang tata tertib yang berlaku; h. memberikan bimbingan kepada pemondok untuk dapat menyesuaikan diri dengan kehidupan masyarakat setempat dan berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan maupun pembangunan; i. memelihara kebersihan dan kesehatan lingkungan; j. mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku. (2) Setiap penyelenggara pemondokan harus bertanggungjawab terhadap keberadaan pemondok di rumah pemondokan dan harus bertindak sebagai induk semang di rumah pemondokan. (3) Bagi penyelenggara pemondokan yang tidak tinggal serumah di rumah pemondokan wajib menunjuk orang yang diberi tanggungjawab yang berkaitan
dengan penyelengaraan pemondokan dan wajib bertempat tinggal di rumah pemondokan. (4) Bagi penyelenggara pemondokan yang rumahnya dipergunakan sebagai tempat tinggal keluarga tidak diharuskan ada induk semang dan ijin usaha pemondokan. (5) Penyelenggara pemondokan dalam melimpahkan tanggungjawab kepada seseorang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. orang yang diberi tanggungjawab tersebut wajib bertempat tinggal dan memiliki KTP di Kelurahan setempat; b. pelimpahan tersebut dilaporkan kepada Lurah melalui RT dan RW. (6) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
