PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PEMONDOKAN
Pasal 7
BAB 4 — HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Hak pemondok : a. memakai ruang, rumah dan fasilitas lainnya yang tersedia yang telah disepakati sebagai fasilitas yang menjadi hak pemondok; b. terjaminnya hak penempatan sampai batas waktu yang telah disepakati.
